Tim DVI Polri mengambil data keluarga korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang ada di Bogor untuk keperluan identifikasi. (Foto: Humas Polri)

“Pesawat menabrak bukit atau lereng gunung sehingga terjadi pecahan akibat benturan,” ujar Soerjanto.

Dia menambahkan, dalam kategori CFIT, pesawat sebenarnya masih dalam kondisi dapat dikendalikan oleh pilot, namun tetap menabrak medan tertentu.

“Pesawatnya masih bisa dikontrol oleh pilot, tetapi menabrak lereng gunung dan bukan disengaja,” katanya.

Pesawat ATR 42-500 dengan nomor registrasi PK-THT yang disewa oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1/2026). Pesawat rute Yogyakarta–Makassar tersebut membawa 10 orang, terdiri atas tujuh kru dan tiga penumpang.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network