Aksi perampokan itu kemudian dilaporkan dan diselidiki oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi dan korban, polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sudah diketahui identitasnya
Kedua pelaku tersebut akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sindangkerta bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. Kini anak durhaka tersebut harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebut Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait