Dalam laporan ke KASN, GAR ITB menyebutkan, Din Syamsuddin merupakan aparatur sipil negara (ASN), tenaga pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Status di ITB, Din Syamsuddin merupakan anggota Majelis Wali Amanat ITB.
"Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang terlapor (Din Syamsuddin) selama lebih dari satu tahun terakhir ini, GAR ITB menilai bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tulis GAR ITB dalam laporannya.
Editor : Agus Warsudi
alumni itb itb GAR ITB itb bandung bahaya radikalisme bahaya radikalisme agama asn terpapar paham radikalisme cegah radikalisme deklarasi antiradikalisme deklarasi tolak radikalisme
Artikel Terkait