Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Antara)

Uang itu sengaja diberikan agar Ade dan Siti memastikan proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Indramayu  diperjuangkan di DPRD Jabar.

Dari fakta yang terungkap, Ade dan Siti beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jabar untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari tahun anggaran 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jabar dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penetapan terhadap dua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yakni, dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi; mantan kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; kabid jalan pada Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; serta pengusaha Carsa ES.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network