Jika Ketua DPRD Garut tidak memenuhi panggilan, kata dia, berdasarkan aturan pihaknya dapat menjemput paksa dalam menjalankan proses hukum kasus penyelewengan dana di lingkungan DPRD Garut itu.
"Kami akan koordinasi dengan pimpinan kami untuk melakukan penjemputan paksa jika sikapnya tetap seperti ini," ucapnya menegaskan.
Deny menambahkan, Kejari Garut saat ini sudah memeriksa mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 Endang Kahfi.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar dalam penanganan kasus dugaan penyelewengan dana BOP, reses, dan pokok pikiran anggota DPRD Garut.
"Kasus ini sedang ditangani, akan terus ditangani hingga benar-benar ada kejelasan, kami minta masyarakat untuk bersabar karena kasus ini masih kami tangani," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait