BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan delapan orang terkait kasus dugaan aliran sesat di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung. Saat ini delapan orang itu diperiksa intensif penyidik.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pada Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, Satreskrim menerima informasi warga bahwa telah terjadi perselisihan antara warga Cijawura dengan pimpinan Yayasan Baiti Jannah.
Warga menduga, kata Kasatreskri, yayasan itu telah melakukan dugaan penistaan agama. Warga menyebutkan, salah satu tokoh yayasan itu mengaku sebagai rasul ke-26.
"Setelah menerima laporan, kami bersama Polsek Buahbatu bersama tim baik itu dari Dalmas, Binmas dan Tim Prabu juga Resmob (Satreskrim) menuju lokasi," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung di ruang kerjanya, Kamis (24/6/2021).
Setibanya di lokasi, ujar AKBP Adanan, banyak warga telah berkumpul di depan Yayasan Baiti Jannati. Petugas berusaha meredam emosi warga agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau melawan hukum.
"Kemudian, kami bertemu dengan pimpinan Yayasan Baiti Jannati. Kami mediasi dengan kelompok warga sekitar yang memang melakukan penolakan, salah satunya ada Kiai Haji Roni, ustaz Asep," ujar AKBP Adanan.
Untuk mengantisipasi aksi massa lanjutan, tutur Kasatreskrim, petugas mengamankan delapan orang pimpinan dan pengurus yayasan, terdiri atas, Ketua Yayasan Baiti Jannah berinisial R, wakil ketua, dan humas. Mereka merupakan pengurus utama di yayasan tersebut.
Penyidik juga akan meminta keterangan dari saksi pelapor yang merupakan mantan jemaah Baiti Jannati. "Dalam arti kami untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus atau jemaah Yayasan Baiti Jannah ini. Sebab, warga Cijawura menuntut kelompok ini tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar lokasi dan segera pindah ke tempat lain," tutur Kasatreskrim.
Sampai saat ini, ujar AKBP Adanan, penyidik masih memeriksa delapan orang tersebut terkait laporan dan kerasahan masyarakat. Satreskrim Polrestabes Bandung juga berkoordinasi dengan unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Buahbatu dan Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar.
"Dalam artian kalau memang ini (kasus dugaan aliran sesat ini) nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama, tentu saja kami akan memproses, (melakukan) penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ucap AKBP Adanan.
"Apakah bisa kita kenakan Pasal 165 huruf a KUHP tentang penistaan agama atau tidak, ya nanti kami proses. Kami profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu. Akan kami proses sesuai ketentuan hukum," ujar Kasatreskrim.
Sementara itu, saat ini lokasi kejadian, 150 orang yang tinggal di Yayasan Baiti Jannati telah dievakuasi petugas Polrestabes Bandung ke tempat aman. Sedangkan delapan pengurus yayasan tinggal di sekitar Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Sisanya, sekitar 150 orang di yayasan, telah dievakuasi ke satu tempat. Tujuannya untuk memudahkan petugas melakukan pengawasan sekaligus mencegah terjadi gesekan atau friksi dengan warga sekitar," tutur AKBP Adanan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 9 detik yang memperlihatkan sejumlah orang menggeruduk sebuah lembaga pendidikan agamar viral setelah diunggah ke media sosial oleh akun Instagram @dapat_ccan. Informasi menyebutkan, aksi itu dilakukan warga karena resah karena pimpinan lembaga pendidikan agama tersebut diduga mengajarkan aliran sesat.
Peristiwa warga menggeruduk lembaga pendidikan agama tersebut terjadi di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Rabu (23/6/2021) malam.
Camat Buahbatu Edi Juhendi mengatakan, benar peristiwa sejumlah warga menggeruduk sebuah tempat pendidikan agama itu, terjadi di Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu. Pascakejadian, pemerintah kecamatan, kepolisian, dan MUI Kecamatan Buahbatu telah menggelar pertemuan.
Dalam pertemuan itu, kata Camat Buahbatu, meski belum keluar fatwa resmi, MUI telah menyatakan ajaran di pendidikan agama itu aliran sesat.
"Iya, sudah (dinyatakan aliran sesat) tapi fatwanya (resmi) belum. Jadi kemarin, hasil pertemuan kami mah (menyatakan ajaran di lembaga pendidikan agama yang digeruduk warga) sesat," kata Camat Buahbatu, Kamis (24/6/2021).
Edi Juhendi mengemukakan, MUI Kecamatan Buahbatu menilai lembaga tersebut sesat sebab pimpinan lembaga pendidikan berinsial R mengaku sebagai rasul. Selain itu, indikator lain, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan ibadah.
"Ya pada prinsipnya mah boleh dikatakan menyimpang (sesat). Katanya, salah satu indikator, dia, pimpinan yayasannya itu, mengaku rasul," ujar Edi Juhendi.
Editor : Agus Warsudi
aliran sesat Front Anti Aliran Sesat pengikut aliran sesat Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung Mengaku Rasul kota bandung
Artikel Terkait