Vaksin Covid-19. (Foto: Ilustrasi)

Menurut dia, Indonesia membutuhkan vaksin Covid-19 untuk 181,5 juta penduduk atau setara dengan 426 juta dosis. Untuk mengantisipasi kekurangan pasokan vaksin Covid-19 dari produsen Covid-19, pemerintah Indonesia melakukan perjanjian kerja sama.

Hal itu didasarkan pada Keputusan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes  Nomor: HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dari Permenkes tersebut, supply vaksin akan didapat dari  hasil produksi PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech dan Sinovac Life Sciences Co., Ltd dan Novovax. 

"Keseluruhan vaksin Covid-19 tersebut, harus melaporkan hasil uji klinis 1 sampai dengan 3, dan mendapatkan EUA dari Badan POM," ucap dia.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network