Motif pembunuhan sadis itu, ujar Kombes Pol Budi Sartono, berkaitan dengan bisnis prostitusi online di Kota Bandung.
"Ini mereka (para korban dan para pelaku) saling bersaing. Pertikaian antarkelompok (jaringan prostitusi online) di apartemen," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Disinggung, soal bisnis prostitusi online tersebut, Kapolrestabes Bandung menuturkan, akan mendalami hal itu. "Kami ungkap dulu kasus (pembunuhan)-nya. (Soal prostitusi) kita dalami," tutur Kapolrestabes Bandung.
Para tersangka, Nizar, Hengki Parulian, Mustaqim Aprian, dan M Faizal Faridz alias Izal dijerat Pasal 351 KUHPidana atau pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam pidana lebih dari lima tahun bui.
Diberitakan sebelumnya, tiga pemuda jadi korban pengeroyokan di tiga lokasi berbeda di Kota Bandung pada Sabtu (18/3/2023) dan Minggu (19/3/2023) dini hari. Akibat pengeroyokan itu, dua pemuda tewas dan satu terluka parah akibat sabetan senjata tajam.
Editor : Agus Warsudi
dalang pembunuhan kasus pembunuhan korban pembunuhan kronologi pembunuhan motif pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis pembunuhan kapolrestabes bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait