Petugas kemudian memeriksa makanan yang dibawa M Imam Ramdhani. Setelah diperiksa secara saksama dan teliti, petugas mencurigai di dalam makanan tersebut terdapat barang haram.
"Ternyata kecurigaan petugas sipir benar. Setelah dibongkar, di dalam makanan ringan itu terdapat 10 plastik kecil berisi sabu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Abdul Haris.
Kasus ini, ujar Abdul Hari, ditindaklanjuti dengan mengamankan pengantar barang Mochamad Imam Ramdhani dan narkoba jenis sabu yang dibawanya. Selain itu, petugas juga mengamankan napi Acep saepudin alias Oby Obet.
"Barang haram jenis sabu yang disita seberat 2,5 gram. Selain itu, kami juga menyita handphone milik napi Acep Saepudin dan pengantar M Imam Ramdhani. Dua kasus ini dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung untuk diselidiki lebih lanjut," ujar Abdul Haris.
Editor : Agus Warsudi
lapas jelekong lapas jelekong bandung lapas narkotika penyelundupan sabu kurir narkoba penangkapan kurir narkoba
Artikel Terkait