M Imam Ramdhani (kiri) dan Fitriyah, beserta barang bukti narkoba jenis sabu yang hendak diselundupkan ke Lapas Narkotika Jelekong Bandung. (Foto: ISTIMEWA)

Petugas kemudian memeriksa makanan yang dibawa M Imam Ramdhani. Setelah diperiksa secara saksama dan teliti, petugas mencurigai di dalam makanan tersebut terdapat barang haram.

"Ternyata kecurigaan petugas sipir benar. Setelah dibongkar, di dalam makanan ringan itu terdapat 10 plastik kecil berisi sabu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Abdul Haris.

Kasus ini, ujar Abdul Hari, ditindaklanjuti dengan mengamankan pengantar barang Mochamad Imam Ramdhani dan narkoba jenis sabu yang dibawanya. Selain itu, petugas juga mengamankan napi Acep saepudin alias Oby Obet. 

"Barang haram jenis sabu yang disita seberat 2,5 gram. Selain itu, kami juga menyita handphone milik napi Acep Saepudin dan pengantar M Imam Ramdhani. Dua kasus ini dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung untuk diselidiki lebih lanjut," ujar Abdul Haris.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network