JAKARTA, iNews.id – Draf terakhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat ancaman maksimal pidana penjara terhadap pelaku penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian berdasarkan suku agama ras dan antargolongan (SARA) di media sosial (medsos). Jika RKUHP disahkan, pelaku hanya dipidana 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, ancaman hukuman 18 bulan itu jika pelaku menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, melalui medsos. Hukuman 9 bulan jika pelaku tidak menggunakan sarana elektronik. Media sosial termasuk sarana elektronik yang dimaksud dalam RKUHP.
Sedangkan dalam Pasal 45A (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ancaman maksimal pidana penjara enam tahun. Untuk pelaku penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ancaman maksimal pidana penjara dalam Pasal 45 (3) UU ITE selama 4 tahun.
“Jadi memang berkurang signifikan ancaman pidana di RKUHP dibanding UU ITE,” kata Eddy dalam temu media di kantornya, Jumat (9/4/2021).
Editor : Agus Warsudi
rkuhp Demo Tolak RKUHP kasus ujaran kebencian kasus dugaan ujaran kebencian ujaran kebencian ujaran kebencian di facebook isu sara hukuman hukuman fisik hukuman maksimal
Artikel Terkait