"Ini merupakan sebuah dinamika wajar, sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan agar roda organisasi kejaksaan terus bergerak dinamis ke arah dan tujuan yang tepat," kata Kajati Jabar.
Ade Tajudin Sutiawarman menyatakan, rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari pola jenjang karier pegawai dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur kejaksaan yang andal.
"Tentu pejabat yang ditunjuk adalah insan terbaik adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, dan penilaian objektif untuk mengisi jabatan," ujar Ade Tajudin Sutiawarman.
Kajati Jabar menyampaikan tiga poin penting yang harus dilaksanakan Asisten Pengawasan Kejati Jabar Dr Mukhlis SH MH.
Pertama, pelajari tugas dan kewenangan untuk mendukung visi dan misi kejaksaan. Kedua, lakukan evaluasi kinerja di bidang pengawasan. Identifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Kejaksaan Tinggi Jabar Kajati Jabar rotasi dan mutasi pejabat rotasi jabatan mutasi jabatan kejaksaan agung kota bandung
Artikel Terkait