“Penyesuaian tarif dilakukan secara hati-hati agar tidak menambah beban masyarakat. Pemerintah provinsi memastikan pemungutan pajak dan retribusi tetap berkeadilan dan akuntabel,” ujarnya.
Terkait Raperda Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Permukaan, dia menegaskan pentingnya tata kelola yang adil dan berkelanjutan.
“Penggunaan air permukaan harus mengutamakan kebutuhan masyarakat. Raperda ini kami susun untuk memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta menjaga keseimbangan ekologis,” katanya.
Selanjutnya, DPRD Jawa Barat secara resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus X, XI, dan XII) untuk membahas masing-masing Raperda. Masa kerja Pansus ditetapkan mulai 12–30 Desember 2025.
Menutup rapat, Ketua DPRD Jabar menyampaikan harapannya agar seluruh anggota Pansus dapat bekerja optimal.
“Kami berharap Pansus dapat memprioritaskan pembahasan sehingga setiap Raperda menghasilkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah," tuturnya.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait