Standardisasinya juga cukup tinggi, jadi tidak semua kader mempunyai kemampuan untuk poligami, termasuk anggota dewan. Substansinya adalah bagaimana menyikapi banyaknya korban perceraian karena pandemi Covid-19, termasuk banyak anak terlantar gara-gara pandemi yang berkepanjangan ini.
Dikatakannya, poligami merupakan bagian dari sunnah. Namun, hal itu belum tentu menjadi pilihan bagi kader. Untuk yang mampu bisa dipertimbangkan, tapi kalau tidak jangan memaksakan. Sebab prosedur yang harus dilakukan, setiap kader harus terbina dan mengikuti unit pembinaan setiap pekan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait