"Pertama metode datang langsung secara door to door ke tempat anggota partai politik. Jika metode ini terkendala, maka kami akan melakukan metode kedua dengan meminta bantuan partai politik agar mengumpulkan anggota partainya di suatu tempat, bisa di kabupaten atau kecamatan untuk diverifikasi oleh verifikator KPU," kata Ketua KPU Garut.
Junaidin Basri menyatakan, KPU memberikan waktu hingga 4 November 2022 dalam proses verifikasi faktual ini. Jika hingga waktu yang ditentukan belum bisa dipenuhi, KPU masih memberikan kesempatan bagi partai peserta Pemilu 2024 untuk memanfaatkan masa perbaikan di 23-28 November 2022.
"Nah untuk Perindo, kalau tidak salah di sampel kami itu 887 orang. Yang sudah terverifikasi itu 215. Jadi presentasinya itu sekitar 75 persen sudah dilakukan verifikasi. Tinggal 25 persen lagi untuk yang dikumpulkan di sini," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
dpd partai perindo kader partai perindo finalisasi verifikasi lolos verifikasi verifikasi tahap verifikasi faktual lolos verifikasi faktual garut kabupaten garut
Artikel Terkait