Rizal (24) eksekutor pembunuh Arif Sriono karyawan pabrik Toyota di Karawang, Jawa Barat ditembak polisi. (Foto: INews/Nila Kusuma)

Wirdhanto mengatakan, para pelaku kemudian merundingkan cara efektif membunuh korban dan diputuskan seolah-olah menjadi korban begal. Otak pembunuhan Ossy Claranita sempat mencekoki pelaku Rizal dengan minuman keras dan obat keras tertentu.

"Akhirnya atas permintaan istri korban, dua pelaku yaitu eksekutor dan adik pelaku membunuh korban dan kabur ke Banyumas," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network