BANDUNG, iNews.id - Doni Salmanan, menyebarkan berita bohong tentang dengan modus binary option platform aplikasi Quotex terhadap 142 orang. Dari aksi itu, pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu meraup total keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per bulan.
Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).
Dalam aksinya, kata jaksa, terdakwa Doni Salmanan menyebarkan konten atau berita bohong saat menawarkan aplikasi Quotex kepada ratusan trader. Dengan cara itu, Doni berhasil menipu para korban dan mendepositokan dana mereka.
"Terdakwa menyebarkan berita bohong agar orang-orang tertarik dan mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang diberikan. Sehingga, terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang mendaftar dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata jaksa.
Jaksa menyatakan, aksi ini berawal ketika terdakwa mendaftar sebagai afiliator di Quotex. Setelah itu, dia mengajak para trader untuk mendaftar. Dari para member yang mendaftar dan mendepositokan uangnya., Doni mendapatkan keuntungan.
Dari para trader yang menjadi korban, ujar jaksa, terdakwa Doni Salmanan memperoleh keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp 3 miliar per bulan. "Seluruh member yang mendaftar di Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa menerima keuntungan sebagai afiliator sebesar Rp40 miliar atau rata-rata sebesar Rp3 miliar per bulan dari Quotex," ujar jaksa.
Trader yang telah mendaftar, tutur jaksa, tak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan Doni Salmanan. Para korban justru mengalami kekalahan dan kerugian. Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp24 miliar.
"Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex yang diperkuat dengan hasil penghitungan ulang dari ahli akuntansi, nilai kerugian mencapai sebesar Rp24.366.695.782," tutur jaksa.
Akibat perbuatannya itu, terdakwa Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Doni Salmanan itu berlangsung secara online. Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Dia terhubung dengan majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum, melalui layar monitor video conference. Dalam sidang tim JPU membacakan 120 lembar
Persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut digelar online untuk menghindari hal-hal tidak diharapkan. Sebab, sebagian korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan hadir di ruang sidang.
Selain hadir di ruang sidang, mereka memasang spanduk dan karangan bunga berisi tuntutan agar Doni Salmanan dihukum seberat-beratnya. Sebab, mereka menjadi korban penipuan terdakwa sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Editor : Agus Warsudi
crazy rich Crazy rich bandung Doni Salmanan aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan kasus penipuan PN Bale Bandung
Artikel Terkait