Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan, pelaku sudah berkeluarga. "Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan memang telah berkeluarga informasi yang kami dapatkan," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah, mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran (Unpad) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap FA (21 tahun), seorang anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC lantai 7, tempat tersangka diduga memanfaatkan statusnya sebagai mahasiswa spesialis untuk melakukan aksi bejatnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 11 saksi termasuk korban, keluarga korban serta sejumlah tenaga medis. Sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk alat suntik, infus, sarung tangan, obat-obatan dan alat kontrasepsi.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait