Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, menandatangani surat persetujuan bersama calon daerah otonomi baru yakni Kabupaten Bogor Timur dan Indramayu Barat. Usulan ini setelah itu akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Emil sapaan akrab Ridwan Kami mengatakan, pemekaran daerah harus memenuhi sejumlah syarat dasar hingga yang berkaitan dengan administratif.

"Persyaratan dasar terdiri dari kewilayahan dan kapasitas daerah," kata Kang Emil di Kota Bandung, Jabar, Jumat (16/4/2021).

Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, dapat dilanjutkan dengan pengusulan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI dan DPD RI. 

"Kita kawal perjuangan di pusat karena setelah ini surat kami akan dikirim ke Kemendagri, lalu diajukan ke DPR dan DPD untuk disetujui," ujarnya.

Berikut pembagian wilayah di Kabupaten Bogor Timur terdiri dari tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Cileungsi.

Lalu Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cariu, dan Kecamatan Tanjung Sari. Nantinya, kecamatan yang akan menjadi ibu kota adalah Kecamatan Jonggol.

Sementara Kabupaten Indramayu Barat terdiri dari sepuluh kecamatan, yakni Kecamatan Haurgeulis, Kecamatan Gantar, Kecamatan Kroya, Kecamatan Gabuswetan.

Kemudian Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandang Haur, Kecamatan Bongas, Kecamatan Anjatan, Kecamatan Sukra, dan Kecamatan Patrol. Ibu kota berada di Kecamatan Kroya.‎


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network