Herry Wirawan mendengarkan vonis penjara seumur hidup di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghukum ustaz pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. Dia juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban..

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi dalam persidangan di PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi kepada para keluarga korban dengan nilai yang berbeda-beda.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut hukuman kebiri dan denda Rp500 juta subsider kurungan satu tahun kepada Herry Wirawan.

Selain itu JPU juga menuntut penyebaran identitas pengasuh Madani Boarding School di Cibiru, Bandung itu dan membekukan yayasan serta pesantren miliknya.

Kemudian JPU juga menuntut Herry Wirawan membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta. 

Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga para korban terperdaya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network