Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melarang aktivitas jual beli atau thrifting pakaian impor karena dapat mengganggu produk tekstil dalam negeri.
Selain itu, pakaian bekas dari luar negeri dikhawatirkan dapat menularkan virus atau penyakit.
Karena itu, tutur dia, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi di lokasi.
"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim.
Editor : Agus Warsudi
pakaian bekas komunitas pedagang pakaian bekas pakaian bekas ilegal pakaian bekas impor pedagang pakaian bekas gedebage pasar induk gedebage pasar gedebage Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait