Ditreskrimsus Polda Jabar dan PPNS Kemendag menyita 200 bal pakaian bekas dari sebuah gudang di Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung. (FOTO: ANTARA)

Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melarang aktivitas jual beli atau thrifting pakaian impor karena dapat mengganggu produk tekstil dalam negeri. 

Selain itu, pakaian bekas dari luar negeri dikhawatirkan dapat menularkan virus atau penyakit. 

Karena itu, tutur dia, polisi bersama PPNS Kemendag pun langsung mengamankan barang-barang itu dan juga memeriksa saksi-saksi di lokasi.

"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," kata Ibrahim.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network