Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 55 paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral UU RI Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHPidana.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Barang bukti yang disita ada sebanyak sekitar 200 tabung gas 3 kg dan 12 kg," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Agus Warsudi
pengoplos gas pengoplosan gas elpiji elpiji 12 kg elpiji 3 kg elpiji 3 kg langka Dirreskrimsus Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait