Ilyas Ilyasa alias Emak Gila (lingkaran merah), YouTuber tersangka kasus promosi judi online dilimpahkan ke Kejari Bandung. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Jabar melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus mempromosikan situs judi online ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Kamis (14/9/2023). Polisi juga melimpahkan tersangka Ilyas Ilyasa alias Emak Gila dan barang bukti.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Novi Ediyanto mengatakan, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diterima oleh jaksa Kejari Bandung. 

"Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis 14 September 2023 telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke jaksa, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

Barang bukti yang dilimpahkan, ujar AKBP Novi Ediyanto, antara lain, Iphone 13 pro, 2 unit handphone, dua unit laptop, ATM. Selain itu, dua akun YouTube, Instagram, dan satu unit motor serta rekening bank.

AKBP Novi Ediyanto menyatakan, YouTuber Ilyas Ilyasa dengan kanal Emak Gila tersebut dijerat pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 Ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik. Tersangka didapati mempromosikan judi online melalui media sosial.

Diberitakan sebelumnya, Ilyas Ilyasa, YouTuber dengan kanal Emak Gila ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Senin (31/7/2023) di kediamannya kawasan Sukasari, Kota Bandung. Dia ditangkap karena diduga mempromosikan judi online pada kedua channel-nya, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang aktivitas promosi judi online di media sosial. Penyidik siber Ditreskrimsus selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan.

"Tanggal 31 Juli tahun 2023, adanya pelaporan masyarakat bahwa pelapor membuka media sosial kemudian ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jumat (18/8/2023).


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network