Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa polisi, tindakan bejat itu berlangsung antara April-Mei 2019. Korban yang masih berusia belia tak kuasa mendapatkan perlakuan yang tak senonoh itu. Terlebih pelaku mengancam korban akan dibunuh jika tak mau melayaninya.

“Cara tersangka yakni dengan mengajak korban ke rumahnya dan mengancam akan membunuhnya. Tersangka kemudian menyetubuhi korban,” kata Kasat Resrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Selasa (15/12/2020).

Pihaknya pun masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa tersangka, korban dan memintai keterangan saksi-saksi. Pelaku dalam hal ini dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network