Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. (Foto: Sindonews)

BANDUNG, iNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa yang menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta mengaku siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus hukum yang menimpa dirinya. Dia akan bersikap kooperatif.

“Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Iwa Karniwa dalam siaran tertulis yang diperoleh wartawan, di Bandung, Selasa (30/7/2019).

Iwa mengatakan, terkait penetapan status tersangka oleh KPK, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan. “Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum,” katanya.

Berikut keterangan tertulis Iwa Karniwa terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK:

Bismillah,
Atas penetapan status tersangka pada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berjalan.

Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum.

Terima kasih banyak
Ttd
Iwa Karniwa

KPK sebelumnya menetapkan Sekda Provinsi Jabar 2015-sekarang, Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.

Neneng Rahmi Nurlaili (tersangka) selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada 2017 diketahui telah menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Perda RDTR tersebut. Uang itu untuk diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasannya.

Pada April 2017, setelah masuk pengajuan Raperda RDTR, Neneng Rahmi diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut, sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.

”Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Namun, kata Saut, raperda tidak segera dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan. Pada perkembangannya didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses, Neneng Rahmi harus bertemu dengan Sekda Jabar Iwa Karniwa.

”Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK (Iwa Karniwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi,” ujarnya.

Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian, Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Pada Desember 2017, uang diserahkan Neneng melalui perantara pada Iwa Karniwa dalam dua tahap. Uang itu bernilai total Rp900 juta.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network