BANDUNG, iNews.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka suap perizinan proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku turut prihatin atas kasus yang menimpa Iwa.
“Untuk Pak Iwa Karniwa terkait permasalahan kasus pengembangan Meikarta yang merupakan dinamika sebelum kami. Maka kami prihatin dengan situasi seperti ini,” kata Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil, saat jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).
Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pempro) Jabar akan meninjau aspek hukum terlebih dahulu untuk dapat memutuskan pemberian bantuan hukum kepada Iwa. Pemprov Jabar tentunya akan mengikuti aturan perundang-undangan terkait hal ini.
“Mengenai status hukum Pak Iwa, bantuan hukum, saya kira, kita akan lihat. Bagaimana pun akan kami sesuaikan dengan aturan dan proses perundang-undangan yang berlaku, seperti apa, kami akan mengikuti sesuai aturan sehingga belum bisa diputuskan jawabannya apakah dia dibantu atau tidak. Saya kira, kami akan bahas secara aturan,” kata Ridwan Kamil.
Dengan kasus yang menjerat Iwa, Ridwan Kamil mengimbau agar para kepala daerah atau pun seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar lebih semangat dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Para ASN juga diingatkan profesional dalam melayani.
“Semoga semakin ke sini, Jabar semakin baik untuk penegakan hukum dan integritas sehingga semakin hari kehidupan semakin baik,” katanya.
Diketahui, KPK pada Senin (29/7/2019) malam menetapkan Iwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar.
“Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang, dalam perkara dugaan suap terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta.
Iwa Karniwa diduga melanggar pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait