BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meneken Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi. Kebijakan itu akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020).
Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Daud Achmad mengatakan, ruang lingkup Pergub yang ditandatangani Ridwan Kamil meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan.
"Pergub yang berisi 27 pasal itu, mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online," kata Daud, Senin (13/4/2020).
Dalam Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Kemudian, pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.
Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.
"Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19, seperti karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun," kata Daud.
Selain itu, pelaku usaha selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat. Salah satunya tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker.
"Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati," kata dia.
Daud mengatakan semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Untuk penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Meski begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati/wali kota untuk membuat petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait