Apabila ditemukan perusahaan belum membayar THR pada 7 hari sebelum Idul Fitri atau lebih dari 7 hari sebelum Idul Fitri, Disnakertrans mengimbau kalangan buruh melaporkan ke Posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans.
"Kalau ada laporkan ke kami, di posko pengaduan yang ada di kantor Disnakertrans, kompleks Pemda KBB," tutur Panji Hermawan.
Editor : Agus Warsudi
aturan thr pembayaran THR pencarian thr Posko THR posko pengaduan thr tunjangan hari raya bandung barat kabupaten bandung barat
Artikel Terkait