BANDUNG, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mewanti-wanti agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal H-1 Lebaran. Sehingga uang THR bisa digunakan penerima pas di waktu merayakan Lebaran bersama keluarganya.
Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi saat menjadi pembicara Diskusi FDWB "Menanti THR 2021 Bagaimana Nasib Buruh dan Pengusaha" di Aula Fakultas Ekonomi Unpad Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).
"Jadi tahun ini, kita kembali Permenaker Nomor 6/2016 dan sesuai dengan SE Nomor 6/2021. Di mana perusahaan wajib membayar THR minimal H-7 sebelum Lebaran," kata dia.
Namun, kata Taufik, berdasarkan SE tersebut, bagi perusahaan yang masih berdampak pandemi Covid-19 ada kompensasi dicicil. Namun, jeda waktu pencicilan THR hanya sampai H-1 Lebaran.
Taufik menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana kebijakan dari pemerintah pusat, hanya menjadi pelaksana. Dalam hal ini, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksaan pemberian THR ini.
"Kami sudah berikan sosialisasi terkait hal ini kepada perusahaan. Sementara ini hasil monitoring, perusahaan sudah siap. Saya juga meminta agar perusahaan memberikan THR tepat waktu. Karena hak mereka," jelas dia.
Dia menegaskan, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan, akan dikenakan sanksi administrasi hingga denda sebesar 5 persen.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait