UMK 2021. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

CIMAHI, iNews.id - Disnaker Cimahi mengklaim tak ada perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran UMK 2021. Meskipun perusahaan di Kota Cimahi sedang kesulitan akibat dihantam pandemi Covid-19 selama satu tahun.

Diketahui, besaran UMK Cimahi 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dibandingkan tahun 2020. Jika sebelumnya buruh di Kota Cimahi menerima upah Rp3.139.274 per bulan, tahun ini bertambah Rp102.654 sehingga menjadi Rp3.241.929 per bulan. 

"Sampai saat ini tidak ada keluhan ataupun laporan terkait perusahaan yang meminta penangguhan melaksanakam UMK 2021. Itu artinya sejak Januari lalu mereka sudah melaksanakan itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik saat dihubungi, Sabtu (3/4/2021).

Menurut Yanuar, total buruh di Kota Cimahi sekitar 60.000 orang lebih yang bekerja di ratusan perusahaan. Sampai saat ini mereka menerima haknya dari perusahaan sesuai aturan yang telah ditetapkan. Termasuk UMK yang yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network