Dedi Supandi mengatakan, syarat bagi siswa agar dapat mengakses pendidikan gratis di 25 sekolah swasta itu, yakni hanya dengan menunjukan akta kelahiran dan data DTKS. "Kalaupun tidak ada DTKS, maka berita acara hasil musyawarah di desa atau kelurahan itu akan menjadi bukti bahwa berasal dari keluarga tidak mampu," ucap Dedi Supandi.
Bukan tidak mungkin, ujar Kadisdik Jabar, ke depan, akan bertambah jumlah sekolah swasta yang mengikuti program ini. Harapannya, seluruh warga Jabar dapat melanjutkan sekolah ke jenjang SMA/SMK/SLB tanpa terhalang oleh mampu maupun tidak mampu. "Mereka bisa bersekolah dan semua mampu untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat menengah atas," kata Dedi.
Editor : Agus Warsudi
Disdik Jabar sekolah gratis Program sekolah gratis Bantuan Pendidikan biaya pendidikan dinas pendidikan dinas pendidikan jabar dunia pendidikan Fasilitas pendidikan kota bandung
Artikel Terkait