Kadisdik Jabar Dedi Supandi. (Foto: Antara)

Dedi Supandi mengatakan, syarat bagi siswa agar dapat mengakses pendidikan gratis di 25 sekolah swasta itu, yakni hanya dengan menunjukan akta kelahiran dan data DTKS. "Kalaupun tidak ada DTKS, maka berita acara hasil musyawarah di desa atau kelurahan itu akan menjadi bukti bahwa berasal dari keluarga tidak mampu," ucap Dedi Supandi. 

Bukan tidak mungkin, ujar Kadisdik Jabar, ke depan, akan bertambah jumlah sekolah swasta yang mengikuti program ini. Harapannya, seluruh warga Jabar dapat melanjutkan sekolah ke jenjang SMA/SMK/SLB tanpa terhalang oleh mampu maupun tidak mampu. "Mereka bisa bersekolah dan semua mampu untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat menengah atas," kata Dedi. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network