Namun, tutur Sekretaris Disdik Jabar, pembahasan perubahan pergub tentang komite sekolah ini belum mencapai hasil akhir, khususnya terkait pihak yang berhak mengelola anggaran dari masyarakat tersebut. Terlebih, peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tidak memperbolehkan sekolah mengelola dana masyarakat.
"Tapi kalau oleh Komite Sekolah yang mengambil duitnya kemudian Komite Sekolah juga yang membelanjakan, kan jadi jeruk masih jeruk. Jadi masih deadlock di situ, itu belum tuntas betul," tutur Sekretaris Disdik Jabar.
Oleh karenanya, lewat perubahan Pergub Nomor 44 Tahun 2023 tersebut, pihaknya berharap, partisipasi dari masyarakat dalam mengembangkan pendidikan dapat optimal.
"Intinya dengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu bisa betul betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka," ucap Yesa Sarwedi Hamiseno.
Editor : Agus Warsudi
Komite sekolah uang komite sekolah pungutan pungutan liar pungutan ilegal pungutan sekolah pungutan sumbangan dana pendidikan korupsi dana pendidikan Disdik Jabar
Artikel Terkait