Keluarga korban pun akhirnya melaporkan AH kepada Polda Jabar pada Januari 2022 silam. AH pun sempat ditahan Polda Jabar selama proses hukum berjalan. Namun dibebaskan kembali karena masa penahanannya selama proses penyidikan habis.
Editor : Agus Warsudi
RPA Partai perindo RPA Perindo korban pemerkosaan gadis korban pemerkosaan perkosa gadis disabilitas rumah sakit jiwa
Artikel Terkait