Tiga kuli bangunan teman kerja Pegi alias Perong memastikan polisi salah tangkap orang dalam kasus Vina Cirebon. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Tiga kuli bangunan rekan kerja Pegi Setiawan alias Perong memberikan kesaksian terkait temannya yang kini dijadikan tersangka kasus pembunuhan Vina

Mereka memastikan polisi salah tangkap terhadap Pegi Setiawan karena bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

"Ya, pegi tuh salah tangkaplah. Pelakunya bukan Pegi. Pegi tuh masih di Bandung," kata Suharsono alias Bondol di Mapolda Jabar, Jumat (31/5/2024) sore.

Bondol menuturkan, pada 21 Agustus 2016, dihubungi Pegi untuk datang ke Bandung karena proyek pembangunan rumah membutuhkan tenaga kerja. Maka, Bondol pun berangkat ke Bandung pada hari itu.

Di Bandung, Bondol bekerja selama satu minggu. Setelah bekerja dan mendapatkan upah, Suparman kembali ke Cirebon diantar pulang oleh Pegi Setiawan, Robi, dan Ibnu.

"Saya pulang dianterin sama Ibnu sama Robi sama Pegi juga tanggal 27 Agustus 2016, jam 8-an (20.00 WIB) habis Isya," ujar Bondol.

Saat tiba di Cirebon, Bondol melihat kejadian di flyover. Saat itu flyover ramai orang yang melihat kejadian itu.

"Hari kejadian pulang sekitar jam 11 (23.00) kurang lebihnya. Turun di jalan tol (setelah) naik mobil. Di atas (flyover) liat orang-orang. Saya liat sebentar, langsung pulang lagi udah gtu. Ya itu kayanya sih kecelakaan. Ya sudah, saya pulang. Ya rame, dengernya cuman kecelakaan. Saya gak lihat korban," tutur dia.

Ditanya kapan tahu ada kejadian pembunuhan Vina dan Eky? Bondol mengaku saat ada penggeledahan rumah Pegi, atau beberapa hari setelah Vina dan Eky dipastikan korban pembunuhan.

"Waktu ada penggerebekan di rumah Pegi tuh. Saya pastikan bener gak. Saya main ke rumah Pegi. Langsung saya maen dia (temannya) nanya ke saya, 'Dol, Pegi, Pegi kan masih ada di Bandung'. Saya yang pulang dianter sama Pegi sama Ibnu sama Robi, udah," ucap Bondol.

Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

Polisi Klaim Kantongi Bukti Kuat

Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu. Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network