"Bahkan ditandatangani oleh seluruh saksi saat rekapitulasi suara. Selama proses rekapitulasi itu, ada teman-teman Bawaslu. Mereka juga tidak melakukan sanggahan atau keberatan terhadap proses tersebut," tutur Ummi.
Dalam persidangan di DKPP, kata Ummi, dirinya memberikan keterangan dan bukti terkait sebelum pencetakan D- hasil. KPU Jabar mencetak D-hasil melalui aplikasi Sirekap.
Ummi mengungkapkan, kebetulan dirinya yang memimpin sidang cepat bersama anggota Bawaslu untuk Jabar 1. Namun Ummi tidak mengikuti sidang pleno rekapitulasi suara terakhir.
Proses itu, ujar Ummi, juga terungkap dalam fakta persidangan ya. Di sana juga sebelum pencetakan dilakukan koreksi bersama sebelum digandakan.
Sebelumnya, DKPP memecat Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni dari jabatannya. Ummi dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan paling lambat dilaksanakan sepekan setelah dibacakan oleh DKPP.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait