Tidak laiknya truk itu sempat dikeluhkan kernet yang bahkan meminta sopir untuk menggunakan jalur penyelamat, namun tidak diindahkan sehingga saat melintas jalur penyelamat sopir tetap memaksakan kendaraan untuk melaju hingga terjadi kecelakaan fatal.
"Setelah meminta keterangan saksi, termasuk kernet truk yang mengaku sudah memperingatkan sopir untuk tidak memaksakan diri melanjutkan perjalanan karena sepanjang jalan sempat berhenti dan ada beberapa kendala termasuk rem. Dari situ kami tetapkan sopir truk sebagai tersangka," ujar Kapolres.
Namun, Doni melanjutkan bahwa proses hukum terhadap tersangka tidak dapat dilanjutkan atau kasus dihentikan karena sopir truk turut meninggal dunia bersama lima orang korban lainnya dalam kecelakaan tersebut..
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait