Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan racun, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi juga menebar 4.000 ekor ikan di Sungai Cimahi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Pelepasliaran itu implementasi program satu joran untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.
"Semangat pelepasliaran ini dapat menular kepada semua komunitas. Kesadaran yang tinggi terhadap perlunya menjaga ikan dan ekosistem perairan akan membantu upaya pengelolaan perairan darat di Kabupaten Sukabumi untuk masa depan yang berkelanjutan," ujar Susanti Mariam.
Dia menuturkan, 2.000 ekor ikan Nilem dan 2.000 ekor Wader telah dilepaskan. Langkah ini diambil untuk mendukung pelestarian ekosistem perairan dan mengembangkan populasi ikan-ikan tersebut di lingkungan alaminya.
"Kami pilih Nilem dan Wader karena ikan lokal ini hidup liar di perairan umum, terutama di sungai dengan arus sedang dan air jernih. Ikan-ikan ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber gizi dalam masyarakat," tutur Susanti Mariam.
Editor : Agus Warsudi
racun ikan perikanan pengelolaan perikanan perikanan air tawar perikanan budidaya PPNS Perikanan perikanan tangkap sektor perikanan
Artikel Terkait