Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana beserta jajaran saat sidak ke Pasar Atas Baru. (Foto: Adi Haryanto)

Menurut dia, retribusi yang dibebankan kepada pada pedagang itu tercantum Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum Pada Objek Pelayanan Retribusi Pelayanan Pasar.

Tarif retribusi sebesar Rp700/meter persegi. Besaran yang harus dibayarkan pedagang pun disesuaikan dengan besaran kios. Ada empat pasar tradisional yang dikelola UPTD Pasar Kota Cimahi, yakni Pasar Atas Baru, Cimindi, Melong, dan Citeureup. "Retribusi itu ditarik setiap hari dari pedagang dan langaung kami setorkan ke kas daerah hari itu juga," ujarnya.

Di masa pandemi Covid-19, tutur Syahrizal. rata-rata kunjungan warga ke Pasar Atas Baru mencapai 2.300 orang per hari. Kemudian ke Pasar Cimindi 700 orang per hari, ke Pasar Citeureup rata-rata hanya 50 orang per hari, dan Pasar Melong rata-rata 300 orang per hari. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network