Ngatiyana menegaskan, pedagang yang membeli minyak goreng seharga Rp14.500 per kg, tidak boleh menjualnya lebih dari Rp15.500/kg kepada masyarakat. Semua pedagang juga dijatah hanya bisa membeli minyak goreng tersebut 60 kg per pedagang.
Pemkot Cimahi bakal memberi sanksi para pedagang yang tidak mengikuti semua aturan atau menjual barangnya dengan melebihi harga yang sudah ditentukan. Salah satu sangsinya, mereka tidak akan diberi jatah barang lagi.
”Pendistribusian ini bertujuan membantu masyarakat yang tidak mampu. Harga itu agar terjangkau masyarakat. Kalau dimahalkan ya percuma,” ujar Ngatiyana.
Editor : Agus Warsudi
distribusi minyak goreng harga minyak goreng HET minyak goreng kelangkaan minyak goreng kebutuhan minyak goreng krisis minyak goreng minyak goreng minyak goreng curah minyak goreng murah minyak goreng langka
Artikel Terkait