Pedagang tradisional di Cimahi saat mendapatkan pasokan minyak goreng curah dari Kemendag dengan harga jual tidak boleh lebih dari Rp15.500 per kg, Rabu (6/4/2022). (Foto/Dok.Humas Cimahi)

Ngatiyana menegaskan, pedagang yang membeli minyak goreng seharga Rp14.500 per kg, tidak boleh menjualnya lebih dari Rp15.500/kg kepada masyarakat. Semua pedagang juga dijatah hanya bisa membeli minyak goreng tersebut 60 kg per pedagang.

Pemkot Cimahi bakal memberi sanksi para pedagang yang tidak mengikuti semua aturan atau menjual barangnya dengan melebihi harga yang sudah ditentukan. Salah satu sangsinya, mereka tidak akan diberi jatah barang lagi.

”Pendistribusian ini bertujuan membantu masyarakat yang tidak mampu. Harga itu agar terjangkau masyarakat. Kalau dimahalkan ya percuma,” ujar Ngatiyana. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network