Debi menjelaskan pihaknya hadir mewakili Atalia sebagai penggugat cerai. Namun, dia mengaku belum mengetahui kepastian kehadiran kuasa hukum dari pihak tergugat.
"Kalau dari pihak kami ya dari Ibu Atalia diwakili oleh kami, tapi kalau misalnya di pihak bapak (Ridwan Kamil), kurang tahu tuh, belum ada info," ujarnya.
Debi menuturkan agenda sidang perdana sejatinya adalah pemeriksaan awal dan mediasi antara penggugat dan tergugat. Mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perceraian.
"Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-cort. Hari ini diagendakan sidang pertama," ujar Debi.
Terkait materi gugatan cerai, Debi menegaskan tidak dapat diungkap ke publik karena bersifat privat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama.
"Menurut Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, gugatan perceraian itu bersifat privat. Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," tuturnya.
Debi juga menyampaikan pesan Atalia Praratya kepada publik. Dia meminta semua pihak mendoakan yang terbaik bagi kedua belah pihak.
"Pesan Bu Atalia, saling mendoakan saja," ucap Debi.
Sidang perdana tersebut akhirnya hanya mencatat kehadiran para kuasa hukum. Kedua prinsipal tidak hadir sehingga agenda mediasi belum berjalan maksimal.
"Hari ini kita cuman lapor kita hadir sebagai kuasa nanti kita lihat apa yang akan terjadi, mediasi tentunya," ucap Wenda.
Meski Digugat cerai Atalia Praratya, Ridwan Kamil gandeng 8 pengacara dan tidak hadir di sidang perdana, proses hukum dipastikan tetap berjalan. Majelis hakim akan menentukan jadwal serta agenda sidang lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait