Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Tentunya Polres Majalengka akan tetap melaksanakan pemantauan dan penindakan terhadap kegiatan penyeleweng BBM bersubsidi ini. Karena dengan kenaikan harga BBM ini tentunya masyarakat butuh mendapatkan BBM dengan cepat dan mudah di SPBU," kata dia.
Disinggung terkait kemungkinan ada tersangka baru, Edwin menjelaskan, jajarannya masih melakukan pendalaman. "Dalam pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Majalengka," ucap Kapolres.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait