CIAMIS, iNews.id - Seorang mantan penjabat di Dinas Pendidikan Ciamis dan rekanan di Ciamis di Ciamis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi digital fingerprint. Akibat kasus dugaan korupsi itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp800 juta.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Ciamis baru menetapkan dua tersangka dugaan markup kasus pengadaan figerprint dengan sumber pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk ratusan SD dan SMP di tahun anggaran 2017-2018.
Dengan mengunakan kursi roda, WF, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Ciamis ini hanya bisa menutupi wajahnya saat keluar dari ruang pemeriksaan kejaksaan menuju ke dalam ambulans. Tersangka didampingi petugas kesehatan karena alasan kesehatan dan tidak dilakukan penahanan secara langung.
Begitu pula YHS, pihak ketiga proyek pengadaan mesin absensi juga digiring petugas kejaksaan. Dia hanya bisa tertunduk malu dan menutupi wajahnya ketika menaiki mobil tahanan kejaksaan.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan dugaan korupsi ini, keduanya diduga telah melakukan kesepakatan markup pengadaan mesin absensi untuk 439 SD dan SMP di Kabupaten Ciamis. Dari harga 2,5 juta menjadi Rp4 juta per unitnya," Kata Kepala Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi, Selasa (1/6/2021).
Menurutnya, setelah beberapa tahun lalu, kasus dugaan korupsi proyek finger print ini mencuat dan dilakukan penyelidikan. Sementara ini baru merilis dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkian akan adanya tersangka lain.
Untuk YHS, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Lapas Kelas 2 Kabupaten Ciamis, untuk menjalankan proses persidangan lebih lanjut. atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait