BANDUNG, iNews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya Abdul Qodir terancam dihukum selama 20 tahun penjara karena diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) bersama delapan terdakwa lainnya.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (10/12/2018). Sidang perdana kasus tindak pidana dugaan korupsi dana hibah ini dipimpin Hakim Ketua Muhamad Razad.
Abrul Qodir bersama delapan terdakwa lain dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Kesembilan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dugaan korupsi penyelewengan dana hibah pada 2017 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum terdakwa, Bambang Lesmana mengungkapkan, kliennya tidak akan melakukan eksepsi. Namun, timnya akan mengumpulkan sejumlah bukti untuk menguatkan kepada majelis hakim bahwa para terdakwa tidak terlibat langsung dalam korupsi itu.
Bambang mengatakan, salah satu bukti yang akan dihadirkan dengan mengundang mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.
“Kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi kami akan hadirkan Pak Uu sebagai saksi kunci bagi para terdakwa,” kata Bambang usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/12/2018).
Persidangan yang menjerat Sekda Tasikmalaya ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait