Kuasa hukum Nidia, Saeful menyebut, infeksi yang dialami kliennya diduga dipicu kain kasa yang tertinggal di dalam rongga mulut setelah operasi.
"Ini kan tertinggalnya benda asing di dalam tubuh yang seharusnya bisa diketahui saat kontrol pertama. Saya takutkan ada indikasi menjalar ke yang lain. Ini kan sudah lama 42 hari hingga infeksi," ucap Saeful.
Dugaan tersebut kemudian menjadi dasar keluarga untuk meminta penjelasan mengenai prosedur operasi dan penanganan pascaoperasi yang dijalani Nidia.
Akibat kondisi tersebut, Nidia disebut harus menjalani operasi kedua. Tindakan medis itu dilakukan untuk mengangkat kain kasa yang diduga tertinggal sekaligus membersihkan bagian rongga mulut yang mengalami infeksi.
"Ada dugaan malapraktik kafrena posisinya hasil analisis kami ini bukan risiko medis. Klien kami kami kan meminta kejelasan, keadilan. Apalagi asesmen dari mereka seakan-akan pasien ini yang salah," ucapnya.
Keluarga Nidia meminta pihak rumah sakit memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindakan medis yang dilakukan terhadap korban.
Bersama kuasa hukum, keluarga telah melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit. Mereka meminta persoalan tersebut segera diklarifikasi dan diselesaikan.
Hingga kini, dugaan malapraktik tersebut masih menjadi perhatian keluarga dan kuasa hukum Nidia. Mereka berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai prosedur operasi serta penanganan setelah tindakan medis.
Dugaan malapraktik tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait