Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar SD laki-laki berusia 11 di Kota Bandung, diperkosa dua pria homoseksual yang dikenalnya via medsos. Peristiwa kelam yang dialami korban terjadi di sebuah tempat kos pelaku, Gang Puskesmas, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Ibu korban pun melaporkan pemerkosaann itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak menangkap dua pelaku berinisial AA (32) dan RK (29).
Akibat perbuatannya, tersangka AA dan RK disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung polrestabes bandung Mapolrestabes Bandung kota bandung aplikasi homoseksual kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak Kasus pemerkosaan pelajar korban pemerkosaan
Artikel Terkait