Dudu menyatakan, tim Satgas Covid-19 KBB belum menemukan pelanggaran atau hal-hal yang menjadi bahan perhatian. "Makanya kami lakukan kegiatan-kegiatan seperti ini untuk menemukan perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan," ujar Dudu.
Selama PPKM darurat, tutur Dudu, pelaku usaha dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, masih diperbolehkan untuk beroperasi tetapi harus sesuai ketentuan atau peraturan. "Kalau terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak," tutur Camat Padalarang.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat bandung barat kabupaten bandung barat satgas covid-19 pabrik
Artikel Terkait