Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau cater, dua buah kartu ATM, HP dan pakaian milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP junto Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait