Korban ditemukan telungkup di WC sebuah vila dalam keadaan bertelanjang. (Foto: iNews.id/Mochamad Andi Ichsyan)

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau cater, dua buah kartu ATM, HP dan pakaian milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP junto Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network