Ilustrasi (iNews)

BEKASI, iNews.id - Lukman Agus Prianto (38) nekat menusuk istrinya dengan pisau dapur di rumah kontrakannya Kampung Buwek Sebang, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Istrinya, Nuraini (38) mendapat perawatan serius akibat luka ditubuhnya.

"Pelaku langsung kami amankan di rumah kontrakan, sedangkan kondisi korban sudah membaik di RS Kartika Husada," ujar Kepala Kepolisian Sektor Tambun Kompol Siswo kepada wartawan, Senin (13/1/2019).

Lukman berhasil diamankan beberapa saat usai melakukan aksi kejinya. Alasan penusukan tersebut sepele.

Pelaku awalnya mengajak mengobrol istrinya dengan tujuan untuk menjenguk orang tua pelaku yang sedang dirawat di Rumah Sakit Siloam Bekasi. Namun, saat itu anaknya tidak mau ikut.

"Pelaku meminta korban untuk membujuk anaknya tersebut agar mau ikut menjenguk," kata Siswo.

Korban marah pada suaminya karena sebelumnya sudah ada masalah. Kemudian istrinya mengusir pergi suaminya. Karena kesal dan korban mengoceh terus, pelaku menendang teko mengenai etalase rumah kontrakan tersebut.

Menerima respons yang tidak mengenakkan, korban semakin marah dengan memakinya sangat keras. Kesal dengan sikap istrinya tersebut, pelaku kalut dengan mengambil pisau di dapur.

"Pelaku langsung menusukkan pisau dapur ke arah istrinya sebanyak tiga kali, hingga korban terkapar,” ucap Siswo.

BACA JUGA:

Usut Kematian Lina Mantan Istri Sule, Polisi Periksa 11 Saksi

Polisi Kantongi Identitas Pembacokan Brutal ke Siswa SMA di Bandung

Warga yang mendengar dan melihat pertengkaran itu kemudian mengamankan korban dengan membawanya ke Rumah Sakit Kartika Husada dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tim Cobra dan Unit Reskrim yang mengetahui informasi langsung bergerak ke lokasi untuk segera mengamankan tersangka.

Petugas kemudian mengamankan tersangka di rumah kontrakan tersebut. Dari lokasi kejadian kejadian petugas mengamankan satu buah pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menusuk korban. Pelaku bakal dijerat dengan kasus KDRT sesuai Pasal 44 ayat 2 UU KDRT.

"Kasus ini masih kami dalami," tegasnya.


Editor : Muhammad Fida Ul Haq

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network