Seorang warga merekam dengan ponsel pelaku curanmor yang terkapar di sawah, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

Kapolsek Patokbeusi Kompol Acep Hasubullah membenarkan telah mengamankan seorang tersangka curanmor. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif terhadap Citung.

"Berdasarkan pengakuannya, aksi ini dilakukan oleh dua orang. Kami harus mengamankan tersangka dari amuk massa," kata Kapolsek, Rabu (16/2/2022).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan kunci leter T. Akibat perbuatannya pelaku terancan hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network