Kapolsek Patokbeusi Kompol Acep Hasubullah membenarkan telah mengamankan seorang tersangka curanmor. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif terhadap Citung.
"Berdasarkan pengakuannya, aksi ini dilakukan oleh dua orang. Kami harus mengamankan tersangka dari amuk massa," kata Kapolsek, Rabu (16/2/2022).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan kunci leter T. Akibat perbuatannya pelaku terancan hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait