Perusahaan juga seperti yang menghalangi pekerja untuk berserikat. Itu terlihat dari 40 pengurus FSPMI hanya lima yang masih bekerja karena kontraknya masih berjalan. Sementaranya sisanya sudah diputus kontrak dan tidak dipekerjakan lagi, padahal semua berkinerja baik.
Sekretaris Komisi IV DPRD KBB Asep Sofyan ZA mengemukakan, pihaknya beserta ketua komisi menerima aspirasi dari rekan-rekan serikat pekerja terkait persoalan di PT Yi Hwa dan Jin Myoung. Solusi terbaik bagi kedua belah pihak akan dicari dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja.
"Kedua belah pihak harus dipertemukan (buruh dan owner perusahaan) dengan disaksikan Disnaker. Harus dicari tahu dulu kenapa perusahaan memberhentikan karyawan, makanya harus bertemu gak bisa diselesaikan berdasaekan masukan sepihak," ujar Asep.
Editor : Agus Warsudi
aksi buruh aspirasi buruh buruh buruh di phk korban phk phk phk karyawan bandung barat kabupaten bandung barat DPRD KBB
Artikel Terkait