Aksi yang videonya viral tersebut dilakukan pelaku HPD, kata Kapolres Cianjur, lantaran tak terima para sopir travel gelap mengangkut penumpang di wilayah Kecamatan Cijati.
"Permasalah ini dipicu akibat pelaku tidak terima taksi gelap membawa penumpang. Pasalnya, dua pelaku yang berada dalam video tersebut adalah sopir angkutan umum Cijati-Cianjur selatan," kata Kapolres Cianjur.
Setelah video aksi premanisme itu viral, ujar AKBP M Rifai, anggota Satreskrim Polres Cianjur menangkap HPD, pelaku yang membawa senjata tajam jenis pisau komando. "Sementara untuk pelaku yang membawa pistol masih dalam pengejaran," ujar AKBP M Rifai.
Saat ini, tutur Kapolres Cianjur, pelaku HPD meringkuk di sel tahanan Polres Cianjur. Tersangka HPD dijerat Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 368 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
cianjur kabupaten cianjur warga cianjur aksi preman aksi premanisme pengangkapan preman preman preman kampung
Artikel Terkait